Warga Negara dan Negara
Rakyat suatu Negara meliputi semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama
sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26
UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia.


Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara
dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dan dengan begitu Negara mempunyai 2 tugas
utama,yaitu
1. Mengatur
dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain nya.
2. Mengatur
dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi
Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
Sifat Negara
Sebagai Organisasi tertinggi,Negara
Mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain.
Sifat tersebut melekat kepada Negara
karena manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki.
Adapun sifat tersebut adalah
1. Sifat
Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2. Sifat
Monopoli, artinya Negara Mempunyai Hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat
Mencakup Semua, Artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Bentuk Negara
1. Negara
Kesatuan
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada di pusat.
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan , yaitu
:
a) Negara
Kesatuan dengan system sentralisasi.
Di dalam system ini segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , pemerintah pusat
memegang seluruh kekuasaan dalam Negara.
b) Negara
Kesatuan dengan system desentralisasi.
Di dalam system ini , daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
Serikat (Negara Federal)
Adalah negaa yang terjadi dari
penggabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri yang merdeka ,
beraulat , ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama.setelah menggabungkan diri , masing masing Negara itu
melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya.
Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu per satu (liminatif) dan hanya
kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.dengan demikian , kekuasaan asli
ada pada Negara bagian.dan biasanya yang diserahkan adalah urusan
luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Unsur Unsur Negara
Untuk diaktakan sebagai suatu Negara ,
Negara harus memnuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1. Harus
ada wilyah nya,
2. Harus
aa rakyatnya,
3. Harus
ada pemerintahnya
4. Harus
ada tujuan nya
5. Mempunyai
kedaulatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar