Chrome Pointer

Blog Posts

Sabtu, 06 Mei 2017

UU Ketenagakerjaan

Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)yang berbunyi:

(1)  Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur:

Pasal 6
(1)  Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)  Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
(3)  Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Ada hal menarik dari UU ketenagakerjaan dengan bab masalah lembur ini. Pengalaman sayadengan pernah memiliki orang tua yang pernah bekerja di perusahaan swasta dan cukup besar, namun jam kerja lembur tidak pernah kurang dari 4 jam dan selalu pulang malam, entah tidak pulang karna apa tapi bilangnya lembur. dan pernah saya lihat juga saudara wanita atau kk yang ada dikeluarga saya, dia bekerja di PT X yang bergerak dibidang konveksi di daerah Surakarta. Pengalaman yang saya lihat lembur nya pasti sangat lama lebih dari 4 jam.

Menurut hemat saya, belum lah berjalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat dalam contoh kecil yaitu lembur. semoga di masa yang akan datang perusahaan perusahaan bisa mempebaiki kualitas pekerja dan manajemen pembangunan manusiany.


Ref UU : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50acf6991dfac/dapatkah-perusahaan-memaksa-atau-mewajibkan-lembur-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar