Chrome Pointer

Blog Posts

Kamis, 10 April 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


1.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
            Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai  perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
            Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
            Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
            Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
            Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
            Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

1.2 Landasan Hukum

UUD 1945

Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).

1. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

2. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

3. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan        negara.

4. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

5. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu          
    Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

1.3 Tujuan Pendidikan Kewarnegaraan
            Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.

Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.

b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.

d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
            Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
            Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.

b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.

c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.

d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari – hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

1.4 Konsep Demokrasi
             Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

1.5 Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.    Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satudan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
            Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya      dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
            Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya    dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
            Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya        dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan    parlemen.
2.    Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinyapemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
            Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi         tiga, yaitu :
·         Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·         Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·         Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
            Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari        kekuasaan eksekutif.
            Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan    negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang    berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri)       yaitu :
·         Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·         Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·         Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

            Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem        multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem     satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh         pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara,     terutama antara eksekutif dan legislatif.
            Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
·         Sistem pemerintahan parlementer.
·         Sistem pemerintahan presidensial, dan
·         Sistem pemerintahan campuran.
           

            Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
            Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara,    adalah :
·         Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
·         Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
·         Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
·         Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
            Konsep Demokrasi Republik Indonesia
            Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200           tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles   dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep        demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat      kejam.
            Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah    merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan            Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga        pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu,         yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk             mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
            Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik    Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk   mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang     terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
            Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat        yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
·         Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·         Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
·         Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.


1.6 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Negara
           
Ø  Definisi PPBN.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Ø  Definisi Bela Negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Ø  Wawasan Nusantara 

Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.

Ø  Ketahanan Nasional 

Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.

Ø  Tujuan PPBN 

Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Ø  Sasaran PPBN

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara

a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

1.7 Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   
            secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. 


Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) 
            HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. 
            Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus-menerus (Shaw, 2008).

Referensi :



Hak Asasi Manusia


Pelangaran HAM

            Pada video diatas menunjukan betapa ketidaktahuan masyarakat mengenai HAM khususnya di suatu daerah di Indonesia ini dikarenakan dalam video ini menunjukan betapa sadisnya dalam menangani masalah yang terjadi dimasyarakat.
            Pada suatu hari terjadi tangkap tangan disuatu daerah di Indonesia atas sebuah pencurian, menurut kabar pencuri dalam video tersebut telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan baru waktu tersebut tertangkap tangan. Pada waktu tersebut pencuri telah di tangkap oleh seorang polisi yang menyamar sebagai preman, lalu polisi tersebut berusaha mengamankan disuatu pondok rumah milik seorang warga, namun kemudian warga yang terlalu tersebut yang jumlahnya banyak berusaha untuk menghakimi pencuri tersebut dengan berbagai cara, hingga suatu waktu seorang dapat memukul dan menganiaya pencuri tersebut.

            Dalam hal ini saya menyoroti banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga dan juga pihak kepolisian. Dalam pandangan saya dan juga menurut dalam memandangan jenis-jenis pelangaran yang tidak boleh dilakukan seperti pembunuhan, pemukulan, penganiayaan pencemaran nama baik, menghilangkan nyawa orang lain dan juga menghalangi orang lain untuk berekspresi.       
            Pertama, penganiayaan yang dilakukan masyarakat kepada  pencuri tersebut karena kekerasan yang terjadi sudah melewati batas wajar kemanusiaan sampai dengan pencuri tersebut tidak sadarkan sendiri karena dilemar batu, dipukuldengan kayu dan kekerasan dengan media lainya sampai pencuri tersebut berdarah-darah dan sekarat.
            Kedua, pelangaraan HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun oknum polisi yang berada di lokasi karena telah membiarkan warga semena-mena dan bermain hakim sendiri terhadap pencuri tersebut.

            Menurut saya, dalam penyelesaian masalah dalam video tersebut tidaklah harus seperti itu dikarenakan negara Indonesia adalah Negara hokum jadi tidaklah harus dengan kekerasaan dalam penyelesaianya karena ada pihak berwenang seperti kepolisian, kepolisian disini akan memproses dengan hukum yang berlaku dan jika terbukti pasti akan dimasukan ke dalam penjara dengan jangka waktu yang diputuskan oleh pengadilan dank arena juga bahwa HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Maka dari itu kita tidak boleh bermain hakim sendiri walaupun kita merasa dirugikan, tetapi kita sebagai manusia yang beragama haruslah selalu memaafkan dan menghargai setiap manusia yang bersalah dan juga kita sebagai warga Negara yang baik haruslah menghargai hukum yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar