1.1 Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan
nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki
oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi
nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan
internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu,
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup
turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga
membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan
dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik
ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2 Landasan Hukum
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, alinea
kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
1. Pasal 27 (1), kesamaan
kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
3. Pasal 30 (1), hak dan
kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4. Pasal 31 (1), hak
Warganegara mendapatkan pendidikan.
UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
1.3 Tujuan Pendidikan Kewarnegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/
2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi
dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggiadalah
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan
program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai
manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah
untuk membantumahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu
mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari
pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun
wawasan .
Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu
dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat
lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas
(2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan
oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a.
Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian
Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b.
Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan
pendidikan Kewarganegaraan adalah partisipasi yang
penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang
taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan
bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan
disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu
berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik
yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah
mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat
dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa
dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10)
mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b.
Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c.
Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d.
Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan
kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara
umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30)
bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap
warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens),
yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence)
baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan
tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah
menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya
simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep
Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari – hari.
Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan
ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
1.4 Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak
sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku
adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah
pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
1.5 Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer).
Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satudan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di
artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh
satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan
suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi
berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang
artinyapemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
·
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya
pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
·
Sistem pemerintahan parlementer.
·
Sistem pemerintahan presidensial, dan
·
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis
dalam suatu negara, adalah :
·
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
·
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam
segala bidang.
·
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah
berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh
Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka,
demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain
juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem
demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil
dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah
bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol
konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai
dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau
pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan
pada tiga hal, yaitu :
·
Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan
sistem pemerintahan.
·
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
1.6 Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Negara
Ø Definisi PPBN.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN).
adalah pendidikan dasar bela
negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Ø Definisi Bela
Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap
dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan
berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam
negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga
negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil
bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam
periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah
tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan
masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi
dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak
dan utuhnya NKRI.
Ø Wawasan Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara
serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ø Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam
bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
Ø Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN
adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan
dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Ø Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah
nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina
kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air,
bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera
Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila
dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan
negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela
negara
a) Diutamakan secara
psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah)
sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang
dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Pengertian HAM atau Hak
Asasi Manusia (Human Rights)
secara universal ham adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari
tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang
dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak
asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia
yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi
dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
Pengertian HAM atau
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
HAM adalah hak fundamental yang tak
dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus-menerus (Shaw, 2008).
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus-menerus (Shaw, 2008).
Referensi :
·
http://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
Hak Asasi Manusia
Pelangaran HAM
Pada video diatas menunjukan betapa
ketidaktahuan masyarakat mengenai HAM khususnya di suatu daerah di Indonesia
ini dikarenakan dalam video ini menunjukan betapa sadisnya dalam menangani
masalah yang terjadi dimasyarakat.
Pada suatu hari terjadi tangkap
tangan disuatu daerah di Indonesia atas sebuah pencurian, menurut kabar pencuri
dalam video tersebut telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan baru
waktu tersebut tertangkap tangan. Pada waktu tersebut pencuri telah di tangkap
oleh seorang polisi yang menyamar sebagai preman, lalu polisi tersebut berusaha
mengamankan disuatu pondok rumah milik seorang warga, namun kemudian warga yang
terlalu tersebut yang jumlahnya banyak berusaha untuk menghakimi pencuri
tersebut dengan berbagai cara, hingga suatu waktu seorang dapat memukul dan
menganiaya pencuri tersebut.
Dalam
hal ini saya menyoroti banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga
dan juga pihak kepolisian. Dalam pandangan saya dan juga menurut dalam
memandangan jenis-jenis pelangaran yang tidak boleh dilakukan seperti
pembunuhan, pemukulan, penganiayaan pencemaran nama baik, menghilangkan nyawa
orang lain dan juga menghalangi orang lain untuk berekspresi.
Pertama, penganiayaan yang dilakukan
masyarakat kepada pencuri tersebut
karena kekerasan yang terjadi sudah melewati batas wajar kemanusiaan sampai
dengan pencuri tersebut tidak sadarkan sendiri karena dilemar batu, dipukuldengan
kayu dan kekerasan dengan media lainya sampai pencuri tersebut berdarah-darah
dan sekarat.
Kedua,
pelangaraan HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun oknum polisi yang
berada di lokasi karena telah membiarkan warga semena-mena dan bermain hakim
sendiri terhadap pencuri tersebut.
Menurut
saya, dalam penyelesaian masalah dalam video tersebut tidaklah harus seperti
itu dikarenakan negara Indonesia adalah Negara hokum jadi tidaklah harus dengan
kekerasaan dalam penyelesaianya karena ada pihak berwenang seperti kepolisian,
kepolisian disini akan memproses dengan hukum yang berlaku dan jika terbukti pasti
akan dimasukan ke dalam penjara dengan jangka waktu yang diputuskan oleh
pengadilan dank arena juga bahwa HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Maka dari itu kita
tidak boleh bermain hakim sendiri walaupun kita merasa dirugikan, tetapi kita
sebagai manusia yang beragama haruslah selalu memaafkan dan menghargai setiap
manusia yang bersalah dan juga kita sebagai warga Negara yang baik haruslah
menghargai hukum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar