Sektor industri di tanah air akhirnya memiliki payung hukum baru setelah selama 30 tahun terakhir menggunakan UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian yang dirasakan sudah tidak relevan dengan perkembangan industri dan persaingan usaha saat ini . Sebagai gantinya, Pemerintah bersama DPR telah mensahkan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang memberikan landasan hukum dan sekaligus harapan baru bagi para pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan industri di Indonesia. Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan yang efektif dalam pembangunan industri dengan tetap menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pokok-pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan, penanaman modal bidang industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Terkait dengan telah di ditetapkannya undang-undang ini, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan menyelenggarakan Sosialisasi Pengaruh UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terhadap Pengembangan Industri Pengolahan Perikanan di Kota Surabaya (14/7). Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha perikanan di Jawa Timur, akademisi, perguruan tinggi serta Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Adapun sebagai narasumber Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Dirjen P2HP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian, Kepala Biro Hukum dan Organisasi KKP serta Direktur Usaha dan Investasi KKP.
Dirjen P2HP Saut P. Hutagalung mengatakan bahwa UU Perindustrian ini telah memberikan penguatan terhadap upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka industrialiasi. Semua program penting dan strategis, seperti hirilisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri diatur dalam UU ini. Payung hukum ini juga menjamin adanya proteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah. Hal ini sangat sejalan dengan kebijakan industrialisasi kelauatan dan perikanan yang sudah dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2013.
Program industrialisasi kelautan dan perikanan bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan nilai tambah produk yang berdaya saing tinggi berorientasi pasar. Kebijakan ini merupakan kebijakan strategis dalam menggerakkan seluruh potensi kelautan dan perikanan, melalui pengembangan perikanan budidaya, perikanan tangkap sebagai industri hulu dan pengolahan hasil produk kelautan dan perikanan sebagai industri hilir, yang dilakukan melalui pengembangan komoditi unggulan untuk meningkatkan nilai tambah produk secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai hilir, sehingga diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Satu hal positif dari UU Perindustrian yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat satu bab khusus yang mengatur tentang pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan industri menengah. Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut diantaranya adalah peningkatan daya saing dan peningkatan kontribusi industri kecil dan menengah di dalam perekonomian nasional, dimana salah satunya adalah UMKM kelautan dan perikanan. Satu hal penting adalah perlunya harmonisasi untuk mempermudah pelayanan kepada UMKM, dimana selama ini banyaknya aturan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
“Adanya UU Perindustrian yang baru ini bukannya akan menjadikan tumpang tindih aturan, tetapi akan melengkapi aturan-aturan yang sudah ada” , kata Saut Hutagalung. Satu lagi penekanan Saut terhadap perindustrian bahwa bahan baku industri nasional harus bertumpu pada produksi nasional. Untuk itu sistem produksi kita harus dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Apabila ini berjalan maka tidak ada lagi cerita indutri yang kekurangan bahan baku.
Sumber: www.p2hp.kkp.go.id
http://www.p2hp.kkp.go.id/artikel-842-uu-nomor-3-tahun-2014-tentang--perindustrian-perkuat-program-industrialisasi-kelautan-dan-perikanan-.html#ixzz3dHWMDGvP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar