HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Pengertian
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
-
Paten (patent);
-
Desain industri (industrial design);
-
Merek (trademark);
-
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-
Rahasia dagang (trade secret).
2. Sistem HaKI
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih
lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas
manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang
sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup
atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
3. Badan Khusus Penanganan HaKI
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan
khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya
Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
4. Kedudukan HaKI di Mata Dunia
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Studi kasus yang berhubungan HaKI:
PT.
A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan
tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh
PT. A untuk memperoleh produk-produk
yang unggul. Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology
yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia
diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti
memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology
tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B
mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B
berpendapat bahwa perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta. Identifikasi
dalam kasus di atas adalah :
a.
PT. A adalah perusahaan yang bergerak
dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan
pendidikan.
b.
PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan
referensi ilmu pengetahuan. 2 Michael J.Quinn, Etichs for the Information Age,
5th
Edition. hlm-1697 c.
PT. B adalah perusahaan asing yang
di Indonesia hanya diwakili oleh agen
penjualan khusus. Isu utama dalam kasus di atas adalah : Penggandaan/
perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology yang diterbitkan PT. B
oleh para peneliti PT. A untuk menghasilkan produk- produk unggul yang dalam
melakukan penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik
tertentu. Analisa dari kasus diatas adalah : Terhadap kasus diatas yang
hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada
kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa
dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit,
dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial
yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila
penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya
keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara
memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau
memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka
tindakan dari para peneliti PT. A dapat
dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a
UU. No 19 tahun 2002. Tapi dari kedua
pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk
melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak
PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa
dirugikan dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat
merugikan oleh apa yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang
dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang
ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok
kepentingan penelitian dan keilmuan.
bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.